SOSIALISASI PERBUP TENTANG JRA KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN


Dalam perkembangannya, arsip semakin memiliki peran penting dalam pelaksanaan Good Governance. Masyarakat semakin paham arti sebuah transparansi dan pertanggungan memori kolektif. Arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan memori kolektif, dalam penyelenggaraannya perlu dilakukan secara konsisten dalam bingkai kebijakan secara nasional.

Untuk itulah maka Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Pandeglang mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi (penyimpanan) Arsip Keuangan dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Aula PKPRI Pandeglang, Selasa (13/12). Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Pandeglang Drs. H. Erwan Kurtubi, MM, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Hj. Ida Novaida, Kepala Kantor Perpustakaan Hj. Indah Dinarsiani, dan peserta sosialiasi dari seluruh SKPD.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana penyelenggaraan kearsipan meliputi seluruh penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan yang didukung oleh Sumber Daya Manusia, Prasarana dan Sarana serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa pengelolaan arsip harus dilaksanakan, karena arsip mempunyai nilai dan arti penting yang perlu untuk diselamatkan bila pengabaian atas pentingnya fungsi arsip bagi suatu bangsa harus dibayar mahal. “Karena ketiadaan akan arsip maka proses kehidupan berbangsa baik mengenai keberhasilan maupun kegagalan tidak dapat diungkap kembali”, ungkapnya.

(humas pdg)

Tinggalkan komentar