RAPAT DESA SE-KABUPATEN PANDEGLANG


Bupati Pandeglang Drs. H. Erwan Kurtubi, MM secara resmi membuka acara Rapat Desa se-Kabupaten Pandeglang di Hotel Wira Carita, Rabu (14/12). Dalam acara ini dihadiri pula oleh Wakil Bupati Pandeglang Hj. Heryani, Unsur Muspida, Plt. Sekretaris Daerah Drs. H. Dodo Djuanda, Para Kepala SKPD, Para Camat, Para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Pandeglang.

Dalam kegiatan ini menekankan kepada aparatur  desa untuk memahami pelaksanaan tugas pemerintahan, baik yang sedang, sudah ataupun yang akan dilaksanakan. Selain itu pula membahas mengenai tata cara pembuatan Produk Hukum Desa, dimana dalam penyusunanya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Dan sebagai inti dari peraturan tersebut adalah desa berwenang untuk mengatur, mengurus dan menetapkan produk hukum pemerintahan desa.

Dalam sambutannya Bupati menekankan bahwa RPJMD merupakan langkah awal dalam tahapan perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur. “Dokumen RPJMD tidak akan memiliki makna apapun jika kita tak mampu untuk menjabarkannya secara utuh, untuk itulah dalam setiap penyusunan peraturan desa dan APBDES harus sesuai dengan RPJMD Kabupaten Pandeglang. Sehingga harapan profesionalitas, rasionalitas, proporsionalitas dapat terwujud” Ungkapnya.

Beliau menambahkan bahwa Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2015, selain itu pula RPJMD harus dipandang sebagai cita-cita masyarakat yang dirumuskan dalam visi kepemimpinan, bukan sebagai ambisi pribadi atau kepentingan Bupati dan Wakil Bupati.

Pada kesempatan itu pula Bupati menjelaskan mengenai pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Bupati nomor 22 Tahun 2008. Sesuai dengan peraturan tersebut, Camat mempunyai kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

(humas pdg)

Tinggalkan komentar